Pemprov Banten dan Delapan Kabupaten/Kota Raih Opini WTP

Date:

Wahidin Halim Terima LHP BPK
Wahidin Halim saat menerima LHP BPK atas LKPD Pemprov Banten TA 2017. (Foto: Istimewa)

Serang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Opini WTP juga diraih delapan kabupaten dan kota di provinsi yang dipimpin Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

“BPK Perwakilan Provinsi Banten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” kata Kepala BPK Perwakilan Banten T Ipoeng Andjar Wasita, di Gedung BPK Banten, Senin (28/5/2018).

Setiap pejabat terkait diminta menindaklanjuti dan rekomendasi dalam hasil pemeriksaaan BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima.

“Jika tidak mengindahkannya, maka akan dikenakan sanksi sebagai upaya good government,” ujarnya.

Namun, BPK masih menemukan beberapa permasalahan sejenis yang terjadi pada beberapa pemerintah daerah berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dari LKPD Tahun Anggaran 2016 dari delapan kota dan kabupaten.

BPK memberikan catatan terhadap penatausahaan persediaan belum tertib karena beberapa OPD tidak melakukan pencatatan mutasi persediaan, tidak memiliki ruang penyimpanan yang memadai, dan nilai yang disajikan dalam laporan keuangan tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi.

BPK juga menemukan sebesar Rp26,8 milar dari kerja sama pemanfaatan aset berupa pasar dan tanah dengan pihak ketiga dengan nilal investasi yang belum menguntungkan pemerintah kabupaten dan kota, karena kerja sama tidak didukung dengan perjanjian dan penentuan bagi hasil tidak didasarkan perhitungan yang memadai.

Lalu, potensi pendapatan minimal sebasar Rp2,2 miliar belum dipungut yang berasal dari sewa kantor, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta jasa kepelabuhanan, kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spasifikasi kontrak sebesar Rp13,6 miliar dan kelebihan pembayaran sebasar Rp4,3 miliar yang disebabkan pelaksanan kegiatan tidak sesuai dengan standar biaya dan adanya pembayaran ganda.

Wahidin Halim mengatakan, opini WTP bukanlah suatu tujuan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun sebuah pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, akuntabel dan berdedikasi yang jauh dari kecurangan, serta aparatur yang jauh dari korupsi.

Menurutnya, opini WTP merupakan sumbangsih dari usaha keras dan kerja sama dari semua pihak. Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada seluruh pihak agar bersungguh-sungguh untuk membuktikan bahwa Pemprov Banten sepakat dan solid untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, akuntabel dan berdedikasi yang memberikan manfaat bagi rakyat banten.

“Saya bersyukur dengan opini WTP yang diperoleh ini tidak ada euforia kemenangan karena ini bukan sebuah kejuaraan. Tapi paling tidak, penilaian dari BPK memberikan dukungan moral bagi usaha dan ikhtiar kita, agar mampu bekerja dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Dengan proses panjang yang dilalui, tentunya ada kegiatan-kegiatan yang harus ditunjukkan dan diarahkan dengan hasil yang dapat memberikan dampakbagi kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan tersebut kata dia tidak lepas dari peran DPRD sebagai pengawas serta dukungannya kepada Pemprov Banten.

Lebih lanjut, mantan wali kota Tangerang ini mengaku, temuan-temuan dari hasil pemeriksaan semakin mengalami penurunan.

Dari tahun 2016 sekitar 11 temuan, hingga tahun ini menjadi 3 temuan dan sudah ditindaklanjuti. Menurutnya, kunci mendapatkan WTP adalah finalisasi tindaklanjut penanganan secara administratif seperti teguran langsung, dan sistem pengembalian kerugian yang langsung dikembalikan. Untuk itu, proses pembinaan dan pembimbingan terus dilakukan.

“Dengan hasil opini WTP, kita pertahankan dan kita tingkatkan agar tata kelola pemerintahan lebih baik, transparan, profesional, akuntabel dan berdedikasi. Serta rencana aksi KPK akan kita selesaikan,” ujarnya,

Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengatakan, dengan opini WTP yang diperoleh maka DPRD harus menindaklanjuti yang menjadi temuan BPK, dengan meningkatkan sistem pengendalian dan pengawasan internal Pemprov Banten.

Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD No.1 Tahun 2014 Pasal 135, DPRD melakukan pembahasan atas LHP BPK dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD selambat-lambatnya dua minggu setelah menerima LHP BPK.

Selanjutnya, DPRD meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan dalam hal menemukan aspek-aspek tertentu atau temuan-temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam LHP BPK yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Di tempat yang sama, Anggota V BPK RI Isma Yatun menilai, gubernur benar-benar concern terhadap hasil rekomendasi BPK sehingga pihaknya tetap menyampaikan opini pada WTP. Terhadap beberapa temuan, seperti pengalihan aset merupakan perintah dari undang-undang, kelebihan membayar dari pekerja sudah ditindaklanjut dengan menyetorkannya kembali. Ia berharap, untuk tahun-tahun ke depannya, pencapaian opini WTP dapat dipertahankan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, termasuk rencana aksi yang dilakukan Pemprov Banten, maka terhadap LKPD Tahun Anggaran 2017 BPK memberikan opini WTP,” jelasnya.

Beberapa catatan didapat oleh BPK seperti adanya pengalihan kewenangan aset dari kabupaten dan kota ke provinisi yang belum seluruhnya diinventarisir. Kemudian, penataan hibah uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak tertib, dan terakhir adanya ketidaksesuaian paket pengadaan bangunan gedung garasi di Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Terus perbaiki laporan APBD-nya,” pesan dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Nandy Mulya menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK. Menurut Nandy, Pengalihan aset dari pemerintah kabupaten dan kota yang belum selesai adalah aset yang berupa inventarisasi buku-buku pada SMA/SMK.

“Saat ini, aset-aset tersebut sudah mulai ditelusuri dan diinventarisasi. Mudah-mudahan selama 60 hari masa tindak lanjut BPK bisa diselesaikan,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...