Petakan Titik Rawan Tungsura Pilkada, KPU Pertegas Siapa Berhak Gunakan Hak Pilik di TPS

Date:

Simulasi Pemilihan Pilkada
Simulasi pemilihan dan penghitungan suara Pilkada 2018. (Foto: Istimwa)

Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, panwaslu dan tim kampanye tiga pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2018 membahas titik rawan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).

Pembahasan tersebut dilakukan dalam sebuah forum rapat koordinasi (rakor) pada Rabu, 30 Mei 2018. Tiga poin menjadi pembahasan. Pertama, siapa saja yang berhak menggunakan hak pilih di TPS, penerapan norma baru tungsura 2018 dan penguasaan alat kerja KPPS.

BACA JUGA: 710 Surat Suara Pilkada Kota Serang Rusak

Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menjelaskan, berdasarkan kajian, ada beberapa titik rawan tahapan tungsura. Di antaranya, pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari dua kali, pemilih yang menggunakan hak pilih menggunakan identitas pemilih lain yang tidak hadir dan pemilih yang tidak memenuhi syarat namun bisa menyalurkan haknya di TPS.

“Masalah teknisnya yang kerap kali terulang dari pemilu ke pemilu dari pilkada ke pilkada adalah soal tidak ditempelnya hardcopy Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPPS. Kemudian, adanya saksi bayangan di luar TPS yang mempengaruhi pemilih; masih terpasangnya Alat Peraga Kampanye (APK) di sekitar TPS dan tingkat akurasi KPPS dalam mengisi form C.1-KWK yang masih rendah,” beber Rudi.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, rakor adalah forum KPU dan panwaslu dalam menyamakan persepsi dan cara pandang soal regulasi bersama tim kampanye paslon. Karena itu, setiap masukan dari tim kampanye akan menjadi referensi bagi penyelenggara pemilu.

“Kami perlu mempertegas mengenai siapa yang berhak menggunakan hak pilih di TPS. Ada tiga jenis pemilih nanti di TPS. Pertama, pemilih yang identitasnya tercatat dalam DPT. Mereka akan dilayani sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB,” katanya.

BACA JUGA: KPU Kota Tangerang: PPK Harus Kuasai Pengisian Formulir Model C1

Kemudian, untuk pemilih pindahan yang menggunakan hak pilih bukan di TPS tempat dia tercatat dalam DPT. Pelayanan terhadap pemilih pindahan ini serupa dengan DPT. Karena sesungguhnya mereka pemilih DPT juga, namun karena satu dan lain hal menggunakan hak pilih di TPS lain sepanjang dalam daerah pemilihan.

“Ketiga, adalah pemilih tambahan. Namanya tidak tercatat dalam DPT, namun berhak menggunakan hak pilih di TPS yang sesuai dengan alamat domisili. Mereka boleh datang ke TPS satu jam terakhir sebelum pemungutan suara berakhir. Artinya kira-kira mulai pukul 12.00 WIB,” jelasnya.

Fierly mempertegas bahwa ketiga jenis pemilih tersebut memilik kesamaan. Yakni sama-sama diwajibkan memperlihatkan e-KTP atau Suket dari disdukcapil kepada petugas KPPS. Mengenali tipe pemilih ini penting baik oleh KPPS, saksi, maupun pengawas TPS, agar bisa mengantisipasi kerawanan yang terjadi.

Namun, penerapan aturan baru, di mana pemilih diwajibkan memperlihatkan e-KTP atau Suket kepada KPPS perlu diantisipasi secara serius oleh KPU.

“Bukan saja soal perlindungan terhadap hak politik seorang pemilih, ini nanti berkait dengan sikap KPPS memperlakukan pemilih yang dia kenal tapi tidak bawa e-KTP ke TPS,” kata ketua tim kampanye pasangan calon Syafrudin-Subadri Usuludi, Ahmad Rosidi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulyadi Jayabaya Beri Sinyal ke PKS soal Pilkada Lebak, Apa Itu?

Berita Lebak- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...

PKS Lebak Daftarkan Bacaleg ke KPU Sebari Gowes Becak

Berita Lebak- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak resmi...

AHY: Suara Demokrat di Banten Dipercayakan ke Iti Jayabaya

Berita Lebak- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono...

Jurus PPP Cilegon Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Bacaleg Dibekali Ini

Berita Cilegon- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon...