Tangerang – Tega melukai teman sendiri, seorang remaja di Kabupaten Tangerang berinisial SB (16) diamankan polisi. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kampung Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Korbannya bernama Sahrul Setiawan. Sahrul digorok dengan sebilah pisau oleh SB.
Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, kejadian berawal dari salah satu teman korban bernama Mustaya yang mempunyai masalah pribadi dengan SB, Selasa (1/5/2018) lalu.
“Pelaku minta saksi Mustaya bertemu di pinggir Jalan Sukadiri. Pelaku dan saksi terlibat adu mulut,” ujar Teguh, Jumat (1/6).
Perkelahian antara SB dan Mustaya diketahui Sahrul yang langsung berusaha melerai. Nahas, SB malah mengeluarkan pisau dan langsung menggorok leher Sahrul.
“Setelah melukai korban, pelaku kemudian kabur ke daerah Pandeglang,” kata Teguh.
Kini SB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Nda)