Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melampaui batas fungsinya sebagai penyelanggara pemilu terkait larang mantan napi korupsi menjadi calon legislatif.
“Saya rasa penggugatan PKPU terhadap larangan eks tipikor, pelecehan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. Itu kan sebetulnya KPU sudah melampaui batas fungsi,” kata Ketua DPD PDIP Banten Asep Rahmatullah, Sabtu (2/6/2018).
Asep menilai, larangan tersebut berlebihan. Pasalnya, KPU tidak punya kewenangan membuat aturan lantaran KPU bukan lembaga pembuat undang-undang. Seharusnya kata Asep, aturan yang dibuat KPU merujuk dan tidak boleh melebihi sesuai pada aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pencalonan anggota legislatif.
“KPU Kan bukan institusi pembuat undang-undang, yang membuat undang-undang itu kan eksekutif dan legislatif,” katanya mengingatkan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten ini mengaku, belum menerima salinan PKPU tersebut. Jika aturan tersebut disahkan, sebagaimana saat ini masih diajukan kepada Kemendagri akan rawan digugat.
“Komisioner KPU kemudian merilis (PKPU) kemudian mendapatkan dukungan dari aktivitas penggiat korupsi. Artinya dia (KPU) untuk mencabutnya agak kurang wibawa, sehingga aturan itu dia paksakan agar masyarakat menggugat,” tandas Asep.(Nda)