Polisi Tetapkan Pengancam Bom KA Merak-Rangkasbitung sebagai Tersangka

Date:

Kapolres Cilegon
Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso. (Foto: Iyus Lesmana/Banten Hits)

Cilegon – Polisi menetapkan AW (30) pria asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang mengirimkan ancaman adanya bom di Kereta Api (KA) jurusan Merak-Rangkasbitung menjadi tersangka.

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso saat dikonfirmasi Banten Hits, Senin (4/6/2018).

BACA JUGA: Begini Isi Pesan Singkat Teror Bom di KA Merak-Rangkasbitung

Dijerat Pasal 27 ayat 4 Undang-undang ITE, AW kini ditahan di Mapolres Cilegon. Akibat ulahnya yang membuat penumpang panik, AW terancam dikurung 6 tahun penjara.

Rizky mengatakan, polisi sudah mendalami tentang pria yang pernah menjadi buruh kasar di Kebayoran Jakarta tersebut. Polisi melakukan penggeledahan di kediaman AW di Komplek Korem, Kesemen untuk memastikan apakah AW terlibat jaringan teroris.

BACA JUGA: Motif Pengancam Bom KA Merak-Rangkasbitung: Kesal Diomeli Kondektur

“Saat penangkapan kita lakukan penggeledahaan. Setelah didapati bukti-bukti, tersangka memang melakukan itu hanya dendam saja kepada kondektur,” terang kapolres.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...