Pandeglang – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang tidak mempersoalkan pungutan kepada wali murid sebagai bentuk partisipasi untuk membantu sekolah agar lebih baik.
“Dalam Undang-undang Pendidikan, masyarakat boleh ikut berpartisipasi di sekolah,” kata Kadindik Pandeglang Olis Solihin, Rabu (6/6/2018).
Asalkan kata Olis, pungutan kepada wali murid berdasarkan hasil kesepakatan antara sekolah dengan wali murid.
“Kalau hasil kesepakatan itu boleh, tapi uangnya tidak boleh dipegang sekolah harus dipegang komite,” jelas Olis.
Namun, Olis menegaskan, pungutan tidak dibenarkan untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP. Jika ditemukan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada sekolah tersebut.
“Kalau ada laporkan, kami berikan sanksi,” tegasnya.
Dijelaskan Olis, tidak ada yang berbeda pada PPDB tahun ajaran 2018-2019. Hanya saja, dindik masih menunggu tanda tangan bupati terkait Surat Keputusan (SK) tentang PPDB.
“Sudah kita buat SK PPDB-nya, cuma belum ditandatangani ibu (bupati) karena masih umroh. Sama saja dengan tahun kemarin, usia maksimal tujuh tahun, kalau anaknya itu super pinter boleh masuk, tapi harus ada rekomendasi dari psikolog agar memenuhi syarat-syarat PPDB,” paparnya.(Nda)