Cilegon – Sebanyak 9.771 botol miras hasil operasi pekat dimusnahkan, di halaman Mapolres Cilegon, Rabu (6/6/2018).
Wartawan Banten Hits Iyus Lesmana melaporkan, ribuan botol miras berbagai merek tersebut digilas dengan alat berat disaksikan Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, Ketua DPRD Cilegon Fakih Usman Umar, Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Donny Pramono dan tokoh agama dan masyarakat.
Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso menjelaskan, miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah mendapat ketetapan hukum tetap alias inkrah dari Pengadilan Negeri Serang.
“Ya, baru kita lakukan pemusnahan karena karena baru inkrah di pengadilan,” kata Rizky.
Kapoles mengimbau agar masyarakat melapor kepada aparat berwenang jika menemukan penjualan miras.
“Kami berkomitmen mewujudkan Kota Cilegon bebas dari peredaran miras,” katanya.(Nda)