Tangerang – Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan Hadrian Setiawan di Jalan Cokrominoto, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang berhasil diringkus.
Pelaku berisial RA (30) dan RU (22) dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan RA dan RU dilakukan pada Sabtu, 26 Mei 2018 lalu. Peristiwa bermula dari pelaku yang meneriaki Hadrian saat tengah melintas di Jalan Cokominoto.
“Sewaktu diteriaki korban berhenti dan menanyakan maksudnya kepada kedua tersangka. Akhirnya terjadi adu mulut. Tersangka RA menarik baju korban dan dibantu tersangka RU memukul korban dibagian muka hingga terjatuh,” ungkap Harley.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda 70 B 3165 IW, satu unit sepeda motor GL 200 Sport B 6143 CDA warna hitam dan dua buah kaos panjang warna biru dan merah.
“Dari keterangan tersangka, mereka hanya tersinggung. Salah paham saja dan kurang komunikasi,” terangnya.(Nda)