Cucu Durhaka di Kenanga Cipondoh Bunuh Nenek karena Terlilit Utang Judi Online

Date:

CUCU DURHAKA DI KENANGA CIPONDOH BUNUH NENEK KARENA TERLILIT UTANG JUDI ONLINE
AM (23), tega membunuh neneknya untuk merampok perhiasannya karena terlilit utang judi online.(Banten Hits/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Terlilit utang judi online, seorang cucu di Kelurahan Kenangan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tega membunuh neneknya untuk merampas perhiasannya.

Peristiwa pembunuhan tersebut diungkap Satuan Reskrim Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota. Pembunuhan dan perampokan terungkap setelah petugas membongkar kuburan Amsah (85) pada Selasa, 5 Juni 2018.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, pembongkaran makam Amsah berawal dari kecurigaan keluarga yang mengetahui barang seperti perhiasan milik Amsah hilang.

“Setelah dilakukan autopsi, diketahui korban ini dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal saat memengetahui cucunya AM (23) mengambil perhiasan yang dipakainya,” kata Harley Silalahi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu, 6 Juni 2018.

Harley menjelaskan, pelaku beraksi melalui atap pelapon rumah Amsah yang terletak di Rt 01 RW 05, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Saat melihat sang nenek tertidur, pelaku mulai melakukan aksinya dengan menggasak seluruh perhiasan milik korban.

“Saat itu, korban mendadak bangun dan memergoki pelaku. Pelaku sempat panik dan langsung membekap korban hingga tewas,” ujarnya.

Sebelumnya tanpa ada kecurigaan apa pun, korban dimakamkan pada 21 Mei 2018 oleh keluarga yang menyangka korban meninggal dunia karena sakit.

“Keluarga curiga perhiasan korban hilang. Itu yang mendasari kecurigaan keluarga korban hingga akhirnya melapor pada kepolisian dan dilakukan pembongkaran pemakaman,” ungkap Harley.

Dari hasil pemeriksaan, kata Harley, pelaku mengambil perhiasan nenek berupa emas yang berhasil dijualnya ke salah satu pasar di Tangerang dengan nilai puluhan juta karena untuk melunasi hutang judi online.

“Dari keterangan pelaku, dia terpaksa melakukan itu dikarnakan terlilit hutang judi online,” ucap Harley.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 365 dengan hukuman diatas 15 tahun penjara.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...