Serang – Satgas Pangan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten mengungkap praktik pengolahan kikil dengan menggunakan campuran bahan kimia berbahaya jenis hidrogen peroksida (H2O2).
Polisi mengamankan seorang warga Kabupaten Pandeglang berinisial W. Dia mengolah kikil dengan bahan berbahaya tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah pasar di Kabupaten Pandeglang, seperti Pasar Labuan dan Panimbang.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol. Abdul Karim mengatakan, praktik yang dilakukan W mencampur kikil dengan hidrogen peroksida kemudian menjualnya ke pasaran sudah dilakukan sejak satu tahun lalu.
“Kita amanakan W sebelum bulan puasa. Dia memproduksi menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan olahan kikil, kemudian diedarkan di pasar Pandeglang seharga Rp20.000 per kilogram,” ungkap Karim saat press release di Mapolda Banten, Kamis (7/6/2018).
Dari pengungkapan tersebut, Polda Banten menyita tiga drum besar berisi kurang lebih 20 kilogram kikil olahan yang sudah dicampur peroksida.
“Semacam home industri. Barang bukti sudah kita musnahkan langsung. Dalam sehari, W mampu memproduksi sekitar 100 kilogram kikil,” terang Karim.
Polisi menjerat W dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
“Saya imbau masyarakat patut curiga dengan bahan makanan yang dijual murah,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), H2O2 termasuk ke dalam bahan berbahaya dan beracun.
“Dari keterangan ahli, peroksida adalah oksidator kuat yang bersifat korosif. Jika masuk ke dalam tubuh memalui sistem pencernaan dapat mengakibatkan muntah dan luka lambung,” jelasnya.(Nda)