Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Tunjangan Daerah Minta JPU Hadirkan Saksi Fakta

Date:

Sidang Korupsi Tunjangan Daerag
Sidang lanjutan kasus korupsi tunjangan daerah Dindik Pandeglang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (5/6/2018). (Foto: Saepulloh/Banten Hits)

Serang – Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi dana tunjangan daerah Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang, Nurhasan mengaku kecewa dengan saksi-saksi yang selama ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Erwanto menilai, banyak saksi yang dihadirkan ke persidangan tidak memiliki korelasi dengan kasus tersebut. Seharusnya kata Erwanto, jaksa menghadirkan saksi fakta.

“Itu yang kita harapkan, jaksa menghadirkan saksi fakta yang mengetahui bagaiamana proses perkara tunjangan daerah tersebut,” ujar Erwanto, Selasa (5/6/2018).

Contohnya kata dia, saksi Gilar Pratama yang saat diperiksa mengaku banyak tidak tahu karena kewenangan ada pada Kasi Analisis Penganggaran Dinas Pengelolaa Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang.

“Hadirkan dong kasi analisisnya,” ucapnya.

Begitu pula terhadap kesaksian dua mantan Sekda Pandeglang Aah Wahid Maulany dan Dodo Djuanda pada sidang Senin, 29 Mei 2018. Erwanto mempertanyakan kesaksian keduanya yang mengaku tidak tahu soal penggelmbungan data penerima tunjangan daerah.

“Sekelas sekda harusnya tahu, tapi sepertinya memang tidak mau mengungkap fakta yang sebenarnya,” ucapnya.

Mantan Kepala BKD Sebut Tunjangan Daerah Tahun 2012

Pada sidang lanjutan Selasa, 5 Juni 2018. Terjadi perdebatan antara mantan Kepala BKD Pandeglang Ida Novaida dengan penasihat hukum terdakwa Abdul Aziz, Arif Hakim yang mempertanyakan terkait awal pemberian dana tunjangan daerah.

Ida mengatakan, bahwa tunjangan daerah baru dimulai pada tahun 2012.

Serang – Mantan Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Pandeglang dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ida Novaida menyampaikan jika pemberian dana tunjangan daerah (Tunda) di Kabupaten Pandeglang dimulai sejak tahun 2012.

“Yang saya ingat tahun 2012, karena perbup pencarian (untuk tunjangan daerah) itu tahun 2012,” kata Ida.

Jika benar tahun 2012, Arif meminta bukti. Pasalnya, berdasarkan bukti-bukti yang ada dan dalam surat dakwaan. pada tahun 2010 sudah terjadidugaan penggelembungan penerima yang uang selisihnya mencapai Rp4,2 miliar.

“Khusus di dinas pendidikan, kami tahunya dari berkas-berkas yang ada dan dakwaan kalau 2010 saja ada kelebihan tunjangan daerah Rp4,2 miliar,” ungkap Arif.

Namun, Ida tetap keukeuh dengan keterangannya tersebut. Namun, keterangan Ida dibantah terdakwa Rika Yuliyanti dan Nurhasan.

“Saya lupa,” jawab Ida.

Selain Gilar Pratama yang merupakan mantan staf pelaksana Seksi Analisis penganggaran DPKA, sidang juga menghadirkan Lia Lestari Mulyadiana, Budi Suherdiman dan Agus Iwan Rohyat pegawai Bappeda. Namun, mereka belum diminta kesaksian karena sidang ditunda dan akan digelar kembali pada 25 Juni 2018 mendatang.

Sementara itu, Jaksa Feza Reza mengatakan, untuk mendukung pembuktian, sejumlah pejabat akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

“Itu kan dalam berkas ada (banyak pejabat disebutkan), pokoknya untuk mendukung pembuktian, kemana (uang tunjangan daerah) dan menikmati yang bertanggung jawab,” kata Reza.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...