Tangerang – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tangerang diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman.
Meski demikian, mobil yang digunakan harus dijaga dengan baik karena segala kerusakan atau terjadi sesuatu di perjalanan menjadi tanggung jawab pegawai.
“Kalau dibawa kan ketahuan. Kalau mobil itu rusak atau ada sesuatu di jalan ya tanggung jawab saja,” kata Pjs Bupati Tangerang Komarudin, Minggu (10/6/2018).
Alasan lain kata dia, mobil dinas lebih aman dibawa daripada ditinggal dengan kondisi rumah kosong.
“Sekarang ini kan zamannya pencurian rumsong (rumah kosong). Nah, bahaya kalau ditinggal mau itu dirumah atau pusat pemerintahan, nanti malah kefikiran. Maka dari itu lebih baik dibawa biar tenang,” ungkap Komarudin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas bagi PNS. Larangan tersebut bertujuan menegakkan kedisiplinan PNS dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal.(Nda)