Perda Perlindungan Lahan Pertanian Ditarget Selesai Tahun Ini

Date:

Alih Fungsi Lahan Pertanian
Foto: ilustrasi alih fungsi lahan/net

Serang – Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian yang tengah disusun DPRD Kota Serang ditarget selesai tahun ini.

Regulasi tersebut menyusul pesatnya pembangunan akan mengancam habisnya lahan pertanian di ibu kota Provinsi Banten ini.

“Nanti dengan perda itu, lahan-lahan yang ada kita kunci, jangan sampai termanfaatkan oleh pesatnya pembangunan,” kata Ketua DPRD Kota Serang Namin kepada awak media, Minggu (11/6/2018).

Politisi Golkar ini menyebut, pertanian di Kota Serang disumbang oleh dua kecamatan yakni Kasemen dan Taktakan. Jika tidak didukung dengan payung hukum, Namin khawatir semakin banyak areal lahan pertanian yang beralih fungsi.

Selain membuat perda baru, revisi terhadap Perda RTRW juga akan dilakukan. Langkah tersebut diharapkan menutup ruang terjadinya alih fungsi lahan.

“Kita tidak pungkiri alih fungsi lahan terjadi, tapi kenapa itu terjadi? Karena regulasinya memberikan ruang. Salah satu contoh di Perda RTRW 2011, produk DPRD yang lama dan hasil evaluasi Bappenas, pemkot bisa memberikan insentif dan disinsentif,” ungkapnya.

Nantinya, poin insentif dan disinsentif akan dihilangkan agar tidak ada lagi ruang alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya, ada poin yang membuat rancu.

“Karena di sini lain, lahan-lahan yang ada bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya, tetapi lain sisi juga kita memberikan peluang pelaku-pelaku untuk memanfaatkanya yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Namin.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...