Polisi Amankan Pasutri di Tangerang Pengedar Upal Pecahan Rp100 Ribu

Date:

Komponen Gitar Dicuri
Foto Ilustrasi: poskotanews.com

Tangerang – Jatanras Polda Banten bersama Polresta Tangerang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) bernisial SM (38) dan K (45) pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, pengungkapan peredaran upal bermula saat petugas mengamankan seorang wanita berinisial K (55) di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/6/2018).

“Berasal dari laporan masyarakat kemudian kita lakukan pemantauan. Sekira pkul 20.30 WIB ada seorang wanita, K, menjual upal pecahan Rp100 ribu dengan total Rp 9 juta,” kata Wiwin.

Berbekal keterangan K, Polisi kemudian menggeledah sebuah kontrakan di Cimone yang merupakan tempat tinggal S dan K.

“Didapati uang palsu pecahan Rp100 ribu empat lembar di dalam kontrakan,” ujarnya.

Usai mengamankan S, polisi kemudian bergegas bergerak menciduk K yang sedang berjualan di Pasar Anyar.

“Kita dapati di saku celana terdapat uang palsu pecahan Rp100 dua lembar,” ucap Wiwin.

Dari keterangan pelaku, upal diperoleh dari seseorang dengan perhitungan 1:3 yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang memalsu, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...