Tercatat dalam DPT, Pemilih Wajib Bawa KTP-El atau Suket

Date:

KTP El
Meski sudah tercatat dalam DPT, pemilih tetap wajib membawa KTP-El ke TPS. (Foto Ilustrasi/Istimewa)

Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengingatkan kepada pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang untuk tetap membawa KTP Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Disdukcapil saat datang ke TPS, Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane dalam keterangan persnya saat berkunjung ke kantor PWI Kota Tangerang, Kamis (7/6/2018).

Sanusi mengtakan, kewajiban pemilih membawa KTP-El sesuai asas aturan yang baru Peraturan KPU tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.

“Jadi, selain nanti pemilih akan diberikan Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih), juga berkewajiban membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil ke TPS saat akan mencoblos. Itu Wajib. Kalau tidak dibawa, maka akan diminta untuk kembali pulang dan balik lagi ke TPS dengan membawa KTP El atau Suket,” terang Sanusi.

Kata Sanusi, KPU Kota Tangerang terus melakukukan sosialisasi soal ketentuan baru tersebut kepada masyakat. Baik melalui PPK, PPS, atau KPPS yang jumlahnya mencapai 21 ribu orang.

“Saat menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih kami juga menulis ketentuan itu di C6 dan akan menyampaikan langsung ke pemilih door to door melalui KPPS,” ucapnya.

Selain itu lanjut Sanusi, nantinya para pemilih juga diminta untuk menuliskan namanya di Formulir C7 (daftar hadir pemilih) dan menandatangani daftar hadir tersebut secara langsung. Hal ini juga sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.
“Prinsipnya, aturan-aturan ini juga untuk menjamin hak warga agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Sanusi yang juga Kepala Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang.

Diketahui, KPU Kota Tangerang mencanangkan target sebesar 78 persen partisipasi pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2018.

“Kami harap, masyarakat mengerti dan mentaati kewajiban dalam norma aturan baru ini serta tetap semangat datang ke TPS saat pencoblosan, Rabu 27 Juni 2018 nanti,” harapnya.(ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related