Pandeglang – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten memastikan, sanksi akan diberikan kepada perusahaan bus yang menaikkan tarif secara sepihak.
Dari hasil pemeriksaan tarif angkutan di Terminal Kadubanen Pandeglang, petugas mendapati kenaikan tarif sepihak dilakukan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
“Kami akan berikan sanksi kepada bus yang menaikkan tarif sepihak karena sudah di luar ketentuan pemerintah,” kata Kasi Angkutan Dishub Banten, Achmad, Selasa (12/6/2018).
BACA JUGA: Tarif Bus Kalideres-Labuan Bikin Pemudik Menjerit
Pemeriksaan tarif dilakukan petugas untuk menindaklanjuti keluhan penumpang yang keberatan dengan kenaikan tarif jurusan Kalideres-Labuan yang dinilai sangat tidak wajar karena mencapai tiga kali lipat.
Selain soal kenaikan tarif sepihak, dishub juga menemukan sejumlah angkutan umum yang menggunakan izin trayek palsu.
“Kartu pengawasan yang asli berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara kartu pengawasan palsu berkontribusi pada keuntungan pribadi, dan ini sudah berurusan dengan Dishub Provinsi,” terang Kabid Angkutan Dishub Pandeglang Entong Haromaen menambahkan.
Hesti salah seorang penumpang mengaku diminta Rp100 ribu untuk tarif Kalideres-Labuan dari tarif yang ditentukan Rp30 ribu.
“Diminta Rp100 ribu dari Kalideres,” jawab Hestu saat ditanya petugas.(Nda)