Tetapkan DPS Pemilu 2019, KPU Kota Serang Minta Parpol Meneliti

Date:

Ketua KPU Kota Serang
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin. (Foto: Dok. Banten Hits)

Serang – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 Kota Serang tercatat 431.776 pemilih, terdiri dari 218.599 pemilih laki-laki dan 213.177 pemilih perempuan.

Dilansir dari situs KPU Kota Serang, Selasa (19/6/2018), jumlah DPS tersebut tersebar di 1.756 TPS yang berada di 66 kelurahan. DPS Pemilu 2019 merupakan hasil penggabungan DPT Pilkada 2018 ditambah dengan pemilih pemula.

Penetapan DPS Pemilu 2019 dilakukan melalui rapat pleno yang dipandu Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, Minggu (17/6/2018).

“DPT Pilkada 2018 sebanyak 422.072, terdiri 213.538 pemilih laki-laki dan 208.534 pemilih perempuan. Sementara pemilih pemula sebanyak 9.704, terdiri dari 5.061 pemilih laki-laki, dan 4.643 pemilih perempuan,” urai Heri.

KPU meminta kepada semua pihak, terutama partai politik (parpol) untuk segera meneliti DPS tersebut. Terutama, ada syarat yang harus dipenuhi para calon legislatif (caleg), yakni terdaftar sebagai pemilih di DPT.

“Mumpung masih DPS, segera cek nama-nama caleg. Pastikan mereka ada di DPS. Jika tidak, segera diurus. Karena nanti syarat terdaftar sebagau pemilih itu jadi syarat wajib dalam syarat calon caleg,” terang Heri.

Heri mengatakan, saat DPS dipublikasikan sejak tanggal 18 Juni hingga 1 Juli 2018, KPU berharap ada respon dari masyarakat, parpol, panwaslu terkait DPS. Dalam ketentuan, 1 TPS untuk Pemilu jumlah pemilihnya maksimal 300.

“Pembatasan satu TPS 300 pemilih itu mempertimbangkan durasi yang dibutuhkan KPPS dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara Rabu 17 April 2019,” jelas Heri.

“Ada lima jenis surat suara yang harus mereka kelola yakni, surat suara pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Belum lagi mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan pemilih untuk menentukan hak pilih di bilik TPS,” tambah Heri.

Agar DPS benar-benar valid, panwaslu akan segera mengkaji data pada DPS tersebut.

“Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan karena namanya tidak ada dalam DPT. Maka secepatnya kami akan lakukan telaah terhadap DPS ini,” ucap anggota Panwaslu Kota Serang Mamun Murod.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus identitas kependudukan. Terutama bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Kami berharap pemerintah juga mempercepat proses perekaman agar warga tidak kehilangan hak pilih,” harapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...