Tangerang – Anggota Reskrim Polsek Mauk menangkap ES (19) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
ES yang ditangkap ditempat persembunyiannya langsung digiring ke Mako Polsek Mauk untuk diperiksa lebih lanjut terkait aksinya.
“Saat itu korban bersama saksi mengendarai sepeda motor, sementara pelaku seorang diri menggunakan Honda Beat warna hitam B 3394 CFK langsung memepet korban dan langsung merampas tas selempang yang dibawa korban,” Ujar Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro, Jumat (22/06/2018).
BACA JUGA: Dua Begal Dihakimi Warga di Lebak, Satu Tewas
Namun, aksi ES mendapat perlawanan. Akibatnya, korban dan pelaku terjatuh dari motor secara bersamaan. Setelah terjatuh, ES yang ketakukan langsung melarikan diri meninggalkan motor tanpa tas yang sudah diincarnya.
“Korban maupun pelaku oleng dalam mengendarai sepeda motor sehingga sama-sama terjatuh,” ujar Tegus.
Dibantu warga, korban yang mengalami luka dibawa ke klinik dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Dengan cepat, polisi berhasil meringkus ES.
“Setelah diinterograsi, pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi bersama seseorang berinisial WR (19),” imbuhnya.(Nda)