Serang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang akan menertibkan alat peraga milik bakal calon legislatif (bacaleg) yang bertebaran di sudut-sudut kota, Minggu (24/6/2018).
Penertiban alat peraga bacaleg juga berbarengan dengan masa tenang Pilkada 2018 yang dimulai esok hari sampai tiga hari ke depan.
“Baik itu atribut maupun yang mirip APK akan kita tertibkan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono, Sabtu (23/6/2018).
Rudi mengatakan, meski sudah memberikan imbauan namun alat peraga masih saja banyak ditemukan.
“Sudah ada imbauan ke bacaleg dan parpol. Sudah ditertibkan juga, tapi masih ada saja,” pungkasnya.(Nda)