Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan edaran terkait hari libur pada tanggal 27 Juni 2018.
“Sesuai dengan ketentuan hari pencoblosan pilkada itu diselenggarakan hari libur atau hari kerja yang diliburkan,” kata Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri, Senin (25/6/2018).
Surat edaran terkait pemberitahuan libur pada tanggal tersebut sudah diedarkan, baik kepada masyarakat maupun perusahaan. Bagi warga yang bekerja di luar kota, pemkot telah meminta dispensasi agar warga tersebut bisa mencoblos pada pagi hari.
“Kita sudah bikin surat edaran terkait dengan itu untuk kebutuhan masyarakat yang memiliki KTP Tangerang, berdomisili Kota Tangerang tetapi bekerja di luar Kota Tangerang itu difasilitasi mendapat dispensasi masuk setengah hari,” terangnya.
Meski hari libur, Dadi menjelaskan bukan berarti perusahaan tidak boleh beroperasi. Pasalnya, tidak semua karyawan merupakan warga Kota Tangerang.
“Perusahaan yang masih buka boleh, tidak harus libur, kalau perusahaan di sini tidak semua warga Kota Tangerang mereka bisa operasi tetapi yang warga Kota Tangerang itu bisa libur,” jelasnya.(Nda)