Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang meminta masyarakat tidak membawa smartphone ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada POP27 Juni 2018.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin di Tangerang, Selasa, 26 Juni 2018.
“Kita larang dalam rangka menjaga salah satu asas Pemilu yaitu bersifat rahasia,” ujarnya.
Ali mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan agar masyarakat yang datang mencoblos tidak mengambil foto saat sedang berada di bilik suara.
“Tidak hanya smartphone saja tapi semua alat dokumentasi seperti semua jenis gadget yang memiliki kamera,” ujarnya.
Nantinya, masyarakat yang membawa smartphone akan diminta petugas untuk dititipkan dan dapat diambil pada saat selesai mencoblos di bilik suara.
“Jadi nanti jangan kaget jika membawa smartphone dan diminta untuk dititipkan dan dilarang dibawa ke bilik suara, karena memang kita ingin pilkada ini sesuai harapan.(Rus)