Cilegon – Polres Cilegon tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual anak yang dialami EI (14), warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang oleh AI yang merupakan bosnya di sebuah toko pusat oleh-oleh di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, Sabtu, 16 Juni 2018 lalu.
“Kami berupaya untuk mendalami menggambarkan kejadiannya seperti apa, karena ini menyangkut kejadian lain. Ada 170 pengeroyokannya. Makanya itu kita wanti-wanti, kalo bisa diinisial nama-namanya,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 25 Juni 2018.
Kapolres mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual itu diketahui kasus yang menonjol di masyarakat, sehingga pihaknya dalam melakukan pendalaman kasus tersebut harus hati-hati. Rizki berjanji akan serius menangani kasus tersebut.
“Sekarang kasusnya masih kita dalami. Bukti-buktinya (dikumpulkan). Progressnya sih cukup baik. Tinggal memeriksa seluruh saksi-saksi,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, selain telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Saat ini pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Kalo untuk terlapor sendiri sudah dilakukan pemeriksaan awal, nanti akan kita dalami lagi,” tandasnya. (Rus)