Serang – Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo kembali mengingatkan kepada jajaran dan anggota untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon peserta Pilkada 2018.
Sigit menyampaikan, sanksi tegas akan diberikan kepada siapapun anggota yang terbukti tidak netral. Mulai dari sanksi mutasi hingga pemecatan akan dijatuhkan.
“Yang isu sekarang muncul adalah aparat khususnya tidak netral. Kita sepakat bersama Pak Dandim, anggota kita wajib netral, apabila melanggar sanksinya mulai dari mutasi dan hukuman tegas,” ujar Sigit kepada awak media, Selasa (26/6/2018).
Hari ini, 171 daerah melaksanakan Pilkada serentak. Di Provinsi Banten, pilkada digelar di empat daerah yakni, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Lebak. Dari empat daerah tersebut, tiga daerah yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Lebak hanya diikuti calon tunggal. Sementara Kota Serang diikuti oleh tiga pasangan calon.(Nda)