Serang – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten rekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU di Kabupaten Lebak dan Tangerang, menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di dua wilayah ini.
“Kemungkinan ada PSU di dua TPS, masing-masing satu TPS di Lebak, satu TPS di Kabupaten Tangerang,” kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi kepada Banten Hits, Rabu, 27 Juni 2018.
Didi mengatakan TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 2 di Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar. Menurutnya, terdapat ketidakcermatan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.
“Kalau di Lebak adanya ketidakcermatan KPPS, ada selisih penggunaan hak suara dengan surat terpilih yang terdaftar yang datang dengan selisih 2 suara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara di Kabupaten Tangerang, TPS 8 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler. Didi mengatakan, terdapat pemilih yang diduga memberikan suara lebih dari satu kali.
“Di TPS 8 Sidoko, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Seorang pemilih mengambil 8 surat suara. Dalam rekaman video yang dibuat PTPS tampak dia mengambil 6 surat suara. Hasil klarifikasi yang mengaku ngambil 8 surat suara,” ungkapnya.
Politik Uang
Bawaslu juga menemukan dugaan pelanggaran politik uang di Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang dikoordinasikan Bawaslu Rl. Bawaslu juga mendapat laporan masih ada laporan warga yang tidak masuk dalam DPT yang di Kota Serang dan Kabupaten Tangerang.
“Dan terdapat pemilih di Kabupaten Lebak yang bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Serang yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam pasal 182 b UU Nomor 10 Tahun 2016 Junto. Perpres No 14 tahun 2018 tentang libur nasional pada hari pemungutan suara. Terdapat pemilih yang menggunakan KTP berasal dari Daerah luar Kabupaten Lebak,” pungkasnya.(Rus)