Warga yang Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS 8 Sidoko Bisa Dipidana Penjara Tiga Tahun

Date:

ILUSTRASI NYOBLOS DI TPS 8 CIDOKO
Bawaslu sebut warga yang nyoblos lebih dari sekali di TPS 8 Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang bisa dipenjara tiga tahun.(FOTO Ilustrasi: Dok.Banten Hits)

Serang – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten merekomendasikan supaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS 8 Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, karena ditemukan adanya pelanggaran.

“Di TPS 8 Sidoko, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Seorang pemilih mengambil 8 surat suara. Dalam rekaman video yg dibuat PTPS tampak dia mengambil 6 surat suara. Hasil klarifikasi yang bersangkutan mengaku ngambil 8 surat suara,” ungkap Ketua Bawaslu Didih M Sudi, Rabu, 27 Juni 2018.

Didih mengatakan, jika terbukti mencoblos tak hak atau atau menyuruh orang mencoblos padahal tidak berhak, maka bersangkutan bakal dikenai pidana. Pasalnya yang dikenakan bawaslu adalah Pasal 178C Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Kalau terbukti denga sengaja mencoblos tanpa hak atau menyuruh orang mencoblos padahal tidak berhak, itu kan pidana,”kata Didih.

Berikut bunyi Pasal 178C:

(1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengungkapkan, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali lantaran adanya ketidakpahaman Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA: Warga di TPS 8 Cidoko Nyoblos Lebih dari Sekali karena Ditinggal Petugas

“Kita sudah klarifikasi dari yang melakukannya, informasinya karena kekurangpahaman, di sisi lain pada saat dia ngambil surat suara petugas sedang tidak ada, ada sebagian yang makan, ada sebagian yang masih di situ,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil klarifikasi baik dari KPPS dan warga tersebut, diketahui saat kejadian tidak ada petugas KPPS yang melayani sehingga lantaran tidak paham, warga tersebut mengambil lebih dari satu surat suara.(Rus)

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Intan Nurul Hikmah Siap Perjuangkan Layanan Kesehatan untuk Warga Miskin di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Bakal calon wakil bupati Tangerang 2024...

Kopi Hitam Hanya untuk Sachrudin dan Airin, Bukan yang Lain!

https://youtu.be/u6gEskUzmSw?si=I4A7hfEwhcqvKRx6   Berita Pilkada - Kopi Hitam memang hanya untuk bakal...