Tangerang – Bawaslu Provinsi Banten menemukan warga di TPS 8 Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, mencoblos lebih dari sekali.
“Di TPS 8 Sidoko, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Seorang pemilih mengambil 8 surat suara. Dalam rekaman video yg dibuat PTPS tampak dia mengambil 6 surat suara. Hasil klarifikasi yang bersangkutan mengaku ngambil 8 surat suara,” ungkap Ketua Bawaslu Didih M Sudi, Rabu, 27 Juni 2018.
BACA JUGA: Panwaslu: Warga di TPS 8 Sidoko Nyoblos Lebih dari Sekali karena Ditinggal KPPS
Terkait temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan supaya pemilihan di TPS 08 Cidoko diulang.
Menyikapi peristiwa tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang akan melarang petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang untuk kembali ikut seleksi pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
“Saya nanti akan perintahkan kepada PPS melalui PPK terkait dengan petugas KPPS kemarin untuk tidak lagi diikutsertakan dalam proses pileg dan pilpres ke depan,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin, Jumat, 29 Juni 2018.
BACA JUGA: Warga yang Nyoblos Lebih dari Sekali di TPS 8 Sidoko Bisa Dipidana Penjara Tiga Tahun
Ali berpandangan, proses pemilihan pada pesta demokrasi di Pileg dan Pilpres lebih rumit sehingga pihaknya akan lebih selektif dalam merekrut KPPS.
“Karena pileg dan pilpres ke depan ini lebih rumit. Pilkada Bupati saja yang sederhana masih ditemukan persoalan dan belum memahami terkait dengan proses pemungutan suara apalagi di pileg dan pilpres,” ujarnya.
KPU Kabupaten Tangerang rencananya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 30 Juni 2018.(Rus)