Izin Penambangan Batu Gamping di Cimanggu Dipertanyakan

Date:

Penambangan Batu Gamping
Lokasi penambangan batu gamping di Cimanggu, Pandeglang yang dituding tidak mengantongi izin warga. (Foto: Banten Hits/Engkos Kosasih)

Pandeglang – Warga Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang mempertanyakan izin penambangan batu gamping yang dilakukan PT Gemilang Koin Jaya.

Warga mempertanyakan dasar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan izin kepada perusahaan tersebut.

“Warga belum pernah menandatangani soal izin dan memang belum pernah ada sosialisasi tentang adanya penambangan itu. Kok, ini tiba-tiba DPMPTSP sudah keluarkan izin?” tanya Sujana, Ketua Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang yang juga warga Tangkilsari, Jumat (29/6/2018).

Sujana menuding, PT Gemilang Koin Jaya melakukan penyerobotan beberapa bidang lahan milik warga.

“Luasnya 31 hektar, itu belum ada pembebasan. Karena itu lokasi HGU yang dikelola oleh Pak Herman bukan oleh PT Gemilang, padahal kontrak HGU dari Pak Herman belum selesai. Lagian kalau HGU sudah habis masa kontraknya, itu harus kembali dulu ke masyarakat, tidak boleh dilakukan pembebasan,” jelasnya.

Namun, Kades Tangkilsari, Sanari membantah jika penambangan tersebut ilegal.

“Semua sudah ada izinnya, perusahaan juga sudah mensosialsiasikan. Ada pun kekurangan, ya itu kewenangan dinas perizinan,” ujarnya.

Terkait dengan tudingan penyerobotan lahan, Sanari juga membantah. Kata dia, sejak dulu lahan tersebut milik masyarakat bukan dikelola Herman.

“Tanah itu tanah masyarakat dijual ke perusahaan seluas 7 hektar lebih. Setelah saya buat pembebasan dan diajukan ke BPN untuk pembuatan sertifikat ternyata diklaim oleh pihak HGU (Herman). Masyarakat tidak thau kalau tanah masyarakat itu diklaim oleh HGU,” katanya.

Pada tahun 1997 ujar dia, Herman membeli tanah sekitar 30 hektar lebih, lalu membuka HGU seluas 185 hektar. Namun, tanah seluas 185 hektar itu tidak pernah dibayar dan kompensasi.

“Jadi bukan masyarakat yang mengambil tanah Pak Herman, tanah masyarakat itu di klaim oleh Pak Herman tanpa sepengetahuan masyarakat. Tanah tersebut tidak pernah diperjual belikan karena lahan produktif. Kemarin sudah diklarifikasi oleh PU dan Perkim yang turun ke lapangan, teryata benar belum ada pembayaran dari Pak Herman untuk masyarakat,” paparnya.

Senada dengan Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Pandeglang Surya Darmawan yang menyebut bahwa penambangan tersebut telah mendapat izin dari masyarakat dan pemerintah. Surya menyebut perusahaan sudah menempuh izin secara resmi.

“Izin perusahaan itu sudah lengkap. Memang izin itu yang mengeluarkan provinsi, kabupaten hanya memberikan rekomendasi saja. Tapi izin itu semuanya sudah ada dan lengkap,” tandasnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...