Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengaku sudah mengganti Kelompok Penitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler terkait pelanggaran saat pemungutan suara yang menjadi dasar Bawaslu merekomendasikan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
BACA JUGA: Panwaslu: Warga di TPS 8 Cidoko Nyoblos Lebih dari Sekali karena Ditinggal KPPS
“Sesuai rekomendasi panwas, KPPS tersebut sudah kami non aktifkan dan mengangkat petugas KPPS baru,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin kepada Banten Hits, Jumat (29/6/2018).
Ali tidak membantah jika pelanggaran tersebut bisa terjadi akibat kelalaian KPPS. Namun menurutnya, hal itu hanya bagian kecil dari jumlah 31.000 petugas KPPS yang diklaimnya sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Ini memang kelalaian petugas kami di lapangan, tapi kami fikir ini bagian kecil ya. Tapi akan jadi bahan evaluasi,” ujarnya.
BACA JUGA: 70 Persen Anggaran Pilbup Tangerang untuk Honor Penyelenggara
Lebih lanjut Ali memang menyayangkan masih ada petugas KPPS yang tidak paham dengan proses penyelanggaraan pemungutan suara di TPS.
“Sesungguhnya proses Bimtek sudah kami lakukan berjenjang mulai dari tingkat PPK, PPS dan KPPS. Hanya ini di luar dugaan kami, masih ada penyelenggara yang tidak paham dengan prosesnya,” pungkasnya.(Nda)