Tangerang – Selain di Kabupaten Lebak, Bawaslu Banten juga merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tangerang.
Rekomendasi PSU di TPS 08 Desa Cidoko, Kecamatan Gunung Kaler dikeluarkan karena adanya temuan di TPS tersebut bahwa ada pemilih yang diduga memberikan suara lebih dari satu kali.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik membenarkan adanya pelanggaran di TPS 8, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Pihaknya pun telah melakukan klarifikasi kepada seluruh KPPS yang ada di TPS tersebut.
BACA JUGA: Bawaslu Banten Rekomendasikan PSU di Kabupaten Lebak dan Tangerang
“Ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, maka jelas kalau pun ini tidak dihitung atau sudah dihitung, kalau itu dinyatakan benar maka kita akan mendorong teman-teman di kecamatan untuk melakukan PSU,” ujar Muslik, Kamis (28/6/2018).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, PSU kata Muslik, dilaksanakan jika ditemukan pemilih yang melakukan hak pilihnya lebih dari satu.
“Kita sudah lakukan kajian bersama temen-temen kecamatan dan memplenokan kajian itu sehingga keluar lah rekomendasi untuk PSU,” katanya.
PSU sambung Muklis dilaksanakan maksimal empat hari pasca rekomendasi dikeluarkan panwaslu.
“Berarti maksimal hari Minggu, 1 Juli 2018 sudah harus dilaksanakan,” imbuhnya.(Nda)