Lebak – Selain di Kabupaten Tangerang, Pemungutan Suara Ulang (PSU) juga digelar di TPS 02 Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Sabtu (30/6/2018).
PSU di TPS 02 berdasarkan rekomendasi Bawaslu karena terdapat selisih antara jumlah pemilih dengan hasil penghitungan suara.
BACA JUGA: KPU Lebak: PSU di TPS 02 Aweh karena Selisih Surat Suara
“Surat rekomendasi itu kita tindak lanjuti dengan rapat pleno kemudian dilaksanakan PSU di TPS 02 Aweh,” kata Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin.
Namun, dari jumlah DPT sebanyak 439 pemilih, jumlah pemilih yang melakukan coblos ulang di TPS tersebut hanya 179 pemilh. Jumlah ini menurun dari pencoblosan pada 27 Juni 2018 yang tercatat 262 pemilih.
“Selain menjaga integritas, ketelitian dari sisi administrasi juga harus maksimal dan mentaati standar prosedur pelaksanaan (SOP) pemungutan suara di TPS,” terang Saparudin.
BACA JUGA: Bawaslu Banten Rekomendasikan PSU di Kabupaten Lebak dan Tangerang
Pencoblosan ulang dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Pasal 60 yang menyatakan pelaksanaan pencoblosan ulang dilakukan setelah empat hari pemungutan suara pertama.(Nda)