Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang menargetkan tahun 2019 mendatang bisa meraih predikat Kabupaten Layak Anak atau KLA. Namun, ironisnya Pemkab Pandeglang hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah atau Perda KLA.
“Belum ada Perda (KLA), tapi udah masuk (nominasi). Meski belum memiliki Perda, dengan adanya SK gugus tugas yang ditandatangan oleh bupati, harusnya OPD yang masuk ke gugus tugas harus bekerja mensukseskan KLA,” kata Kepala DP2AKBP3A Pandeglang Raden Dewi Setiani, Rabu, 4 Juli 2018.
Namun, lanjut Dewi, ada beberapa OPD yang menganggap jika KLA ini hanyalah tugas intansi yang dipimpinnya. Sehingga, jika OPD memiliki paradigma seperti itu, target KLA sampai kapanpun akan sulit diraih Pemkab Pandeglang.
“Ada beberapa OPD yang menganggap jika KLA itu hanya tugas DP2AKBP3A saja, padahal KLA itu dikerjakan rombongan. Tahun 2019 kita mudah-mudahan bisa meraih KLA tingkat pratama,” ujarnya.
Dewi, memaparkan Kabupaten Pandeglang akan dapat meraih KLA tingkat pratama jika ada kawasan ramah anak di setiap desa dan puskesmas yang memenuhi kriteria penilaian layak anak. Selain itu, tidak ada kasus pernikahan anak terjadi di Kabupaten Pandeglang.
“Kita sudah koordinasi dengan DPMPD, karena di setiap desa ada taman pintar. Kalau taman pintarnya diganti nama jadi taman pintar layak anak, itu bisa masuk penilaian KLA. Selain itu, ada 8 Puskesmas yang sudah dilatih oleh provinsi untuk KLA,” terangnya.(Rus)