Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar rapat bersama Laison Officer (LO) partai politik (parpol) dan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Selasa (3/7/2018).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin mengatakan, rapat dalam rangka menyampaikan revisi Surat Edaran (SE) 627 tentang surat keterangan kesehatan bagi calon legislatif (caleg).
“Dalam surat keterangan rumah sakit daerah tersebut harus memenuhi syarat Undang-undang Pemilu,” kata Ali.
Sesuai dengan kriteria ujar Ali, rumah sakit pemerintah, puskesmas, dan dokter yang memenuhi syarat sesuai Undang-undang Pemilu, rumah sakit di Kabupaten Tangerang yakni RSUD Kabupaten Tangerang.
“Tapi kalau (caleg) sudah dan akan mendapatkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit daerah yang belum memenuhi syarat tetap akan kita terima,” katanya.
Pendaftaran bakal caleg dimulai hari ini hingga 17 Juli 2018.
“Kami mengingatkan kepada teman-teman parpol untuk mempersiapkan segala sesuatu nya agar saat sudah waktunya bisa disampaikan kepada kami,” jelasnya.(Nda)