Serang – Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai NasDem Kota Serang mengaku tak keberatan dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan seluruh calon anggota legislatif yang akan mendaftar menyerahkan bukti setoran LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPU juga melarang caleg yang tersandung kasus narkotika, kekerasan kepada anak, dan korupsi mendaftar di tahap pendaftaran Pileg yang dibuka dari Rabu-Selasa, 4-17 Juli 2018. KPU juga telah memberikan akses kepada partai politik yang maju untuk mendaftarkan caleg sistem milik KPU melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
“Tidak keberatan, malah bagus. Itu semua mungkin dimaksudkan agar mulai dari menjabat, para wakil rakyat ini diharapkan bisa benar-benar bersih semuanya,” kata Ketua DPD Partai Nasdem Kota Serang Roni Alfanto saat ditemui di rumah makan Kebon Kubil Bhayangkara, Kota Serang, Selasa, 3 Juli 2018.
Menurut Roni, sejumlah ketentuan KPU tersebut, bisa memaksimalkan keberadaan anggota DPRD yang berintegritas di seluruh lapisan, mulai dari sejak awal menjabat.
“Kita ikuti saja yang di tetapkan, data yang kita lihat ya kita tau track record caleg kita tidak ada yang berhububgan dengan korupsi,” pungkasnya.(Rus)