Serang – Kasus dugaan korupsi dana tunda atau tunjangan daerah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 4 Juli 2018.
Dalam sidang kali ini, tiga orang mantan dan pejabat di Dinas Pengelolaan Keuangan Aset (DPKA) Kabupaten Pandeglang dihadirkan, di antaranya Parjio Sukarto mantan Kepala DPKA Pandeglang periode 2011-2013. Parjio yang sudah pensiun dan tinggal di Yogyakarta harus datang ke PN Serang dihadirkan untuk empat orang terdakwa kasus Tunda.
“Saya dari Jogja tadi pagi jam sembilan untuk hadir di sini,” kata Parjio saat berbincang-bincang dengan Banten Hits.
Selain Parjio, antan Kepala DPKA Priode 2016 yang juga kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kurnia Satriawan dan Ramadhani yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPKA.
Pantauan Banten Hits, sekitar pukul 19:08 WIB dari ketiga saksi baru Pajrio yang minta keterangan, sementara sidang disektor hingga pukul 19:30 WIB.
Dalam kasus dugaan penggelembungan data penerima Tunda Kejati Pandeglang menetapkan empat tersangka diantaranya, Nurhasan selaku Sekretaris Dindikbud yang menjabat dari tahun 2012 hingga 2016, Abdul Azis selaku Kepala Dindikbud tahun 2012 sampai 2013 dan Rika Yusliwati selaku Bendahara pengeluaran pembantu Dindikbud tahun 2012-2013 dan Ila Nuriawati mantan staf Dindikbud.(Rus)