Serang – Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Serang yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Hotel Le Dian, Kota Serang, Kamis (5/7/2018), diwarnai walk out (WO) saksi pasangan calon nomor urut satu Vera Nurlaela-Nurhasan.
Saksi Vera-Nurhasan juga menolak menandatangi hasil rekapitulasi penghitungan suara karena menilai proses demokrasi telah dikotori oleh praktik money politics.
Tubagus Ikhwan Subhi dari tim pasangan calon Vera-Nurhasan kepada awak media menyampaikan, WO merupakan bentuk kekecewaan pihaknya kepada Bawaslu terkait permintaan agar pasangan Syafrudin-Subadri didiskualifikasi tak direspon.
“Kami sudah melayangkan surat penundaan dan meminta kepada bawaslu agar mendiskualifikasi salah satu calon kepada Bawaslu, tapi malah dijawab melalui statment di media,” kata Subhi.
Kekecewaan juga ditujukan kepada KPU sebagai pihak penyelenggara.
“Kita akan menuntut keadilan dengan upaya dan langkah hukum yang akan kami tentukan kemudian,” ujarnya.(Nda)