Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap penyelundupan narkotika antar provinsi hasil penyelidikan pada bulan Mei-Juni 2018.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 21.219 kilogram sabu, 53.200 butir ekstasi dan 1.992 kilogram, khetamine berikut empat tersangka berinisial BY, DP. RH dan DS.
“Berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara Soetta dengan barang bawaan koper pelaku,” kata Kapolresta Bandara Seotta Kombes Victor Togi Tambunan, Jumat(6/7/2018).
Petugas kemudian memeriksa isi dalam koper yang di dalamnya terdapat makanan ringan. Namun, kemasan makanan ringan tersebut digunkana untuk mengelabui petugas, karena setelah diperiksa narkotika disimpan di dalam makanan kemasan tersebut.
“Isinya ada sabu dan ekstasi yang dikemas dalam makanan ringan di dalam koper,” ujarnya.
Dari penindakan terhadap penumpang tujuan Padang-Palu yang transit di Bandara Soetta itu dilakukan pengembangan yang akhirnya diamankan tersangka lain di daerah Jakarta dan Surabaya.
“Empat pelaku jaringan itu yang ditangkap,” ucap Viktor.
Empat pelaku yang ditangkap ujar Viktor memiliki peran berbeda. Mulai dari kurir hingga pengumpul narkoba dari para kurir. Polisi masih mengejar dua bandar yang mengendalikan barang tersebut.
“Bandarnya masih kami kejar dengan inisial J dan B alias Bejo. Keduanya ini mempunyai cakupan besar di wilayah Indonesia, mulai dari Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Palu,” papar Viktor.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman mati.(Nda)