Pandeglang – Vila Stephanie and Resort di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang terancam disegel petugas Satpol PP.
Pasalnya, vila yang sudah mulai beroperasi sejak tahun 2016 lalu tersebut diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami belum pernah menerima pengajuan IMB dari villa Stephani ini,” kata Kabid Pengendalian dan Pengaduan DPMPTSP Pandeglang, Roni, Kamis (5/7/2018).
BACA JUGA: Demo Vila Stephanie, Warga Carita Tolak Reklamasi
Roni mengatakan, DPMPTSP sudah memberikan teguran secara lisan kepada pengelola vila dan memberikan tembusan kepada Satpol PP untuk menertibakan vila tersebut.
“Kita akan beri tembusan ke Pol PP, karena eksekutornya kan di sana,” ujar Roni.
Terkait dengan reklamasi di spadan pantai di vila tersebut, Roni mengaku bahwa pihaknya tidak mendapat tembusan dari pemilik vila maupun Pemprov Banten. Pasalnya, meski bukan kewenangan pemkab, namun tembusan harus disampaikan.
“Sejauh ini belum ada tembusan dan pembahasan terkait reklamasi itu. Ini bisa dikatakan bodong,” pungkasnya.(Nda)