Serang – Dinas ESDM Provinsi Banten mengaku tidak tahu menahu terkait izin eksplorasi proyek panas bumi (geothermal) di Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Warga Padaricang Minta Izin Eksplorasi Geothermal Tak Diperpanjang
“Wah enggak tahu deh (soal perpanjangan izin), itu ke pusat tanya nya karena bukan kota yang mengeluarkan izinnya,” kata kepala ESDM Banten Eko Palmadi kepada Banten Hits, Selasa (5/8/2018).
Eko menjelaskan, izin eksplorasi salah satu proyek strategis nasional yang dikerjakan PT Sintesa Banten Geothermal tersebut sudah habis pada bulan Mei 2018.
“Kayak nya lagi berhenti dulu, seperti apa perkembanganya mungkin mereka (perusahaan) masih melakukan sosialisasi lagi. Itu kan proyek pemerintah juga,” ujarnya.
BACA JUGA: Warga Penolak Proyek Geothermal Kirim Pena dan Kertas untuk Gubernur Banten, Ini Maknanya
Meski izin ekspolrasi telah habis, namun kata Eko, Izin Usaha Pertambangan (IUP) panas bumi selama 35 tahun.
“IUP-nya itu 35 tahun, yang meminta perpanjangan itu izin melakukan eksplorasi (yang baru habis). Kalau IUP ya itu 35 tahun. Bukan berarti dia selesai lalu dicabut, enggak. Dia masih punya izin IUP,” terang Eko. (Nda)