KPU Lebak Sarankan Parpol Konsultasi sebelum Daftarkan Caleg

Date:

KPU
Foto Ilustrasi: KPU/jawapos.com

Lebak – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018. Sebelum mendaftarkan bacaleg nya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar partai politik (parpol) berkonsultasi terlebih dahulu terkait persyaratan yang harus dipenuhi.

“Berkas pendaftaran datanya harus lengkap dan jangan mepet mendekati akhir waktu pendaftaran,” kata Komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya, Jumat (6/7/2018).

“Nanti kasihan, karena tidak lengkap tidak bisa mencalonkan sebagai anggota dewan,” sambung Sri.

Untuk itu, Sri berharap jika ada yang belum dipahami, parpol segera berkonsultasi ke KPU.

“Kalau ada yang kurang paham konsultasikan ke kami. Jangan menunggu di akhir, nanti enggak ada waktu buat perbaikan dokumennya,” saran Sri.

Sementara itu, LO Partai Gerindra Kabupaten Lebak Isbat memastikan, Gerindra telah menyiapkan kelengkapan dokumen pendaftaran. Dalam waktu dekat aka diserahkan ke KPU.

“Karena itu tadi, lambat dikit konsekuensinya berkas ditolak,” ucapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...