Lebak – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018. Sebelum mendaftarkan bacaleg nya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar partai politik (parpol) berkonsultasi terlebih dahulu terkait persyaratan yang harus dipenuhi.
“Berkas pendaftaran datanya harus lengkap dan jangan mepet mendekati akhir waktu pendaftaran,” kata Komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya, Jumat (6/7/2018).
“Nanti kasihan, karena tidak lengkap tidak bisa mencalonkan sebagai anggota dewan,” sambung Sri.
Untuk itu, Sri berharap jika ada yang belum dipahami, parpol segera berkonsultasi ke KPU.
“Kalau ada yang kurang paham konsultasikan ke kami. Jangan menunggu di akhir, nanti enggak ada waktu buat perbaikan dokumennya,” saran Sri.
Sementara itu, LO Partai Gerindra Kabupaten Lebak Isbat memastikan, Gerindra telah menyiapkan kelengkapan dokumen pendaftaran. Dalam waktu dekat aka diserahkan ke KPU.
“Karena itu tadi, lambat dikit konsekuensinya berkas ditolak,” ucapnya.(Nda)