Tangerang – Tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat orang tersangka jaringan pengedar narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 15 kg ganja 500 gram sabu.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di daerah Perumnas II, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan satu tersangka berinisial BL dengan barang bukti 500 gram ganja.
“Keterangan BL, barang itu didapat dari tersangka ND yang juga berhasil kita amankan berikut barang bukti 14.500 kg ganja yang disembunyikan di rumah kontrakan di daerah Perumnas II,” kata Harley, Senin (9/7/2018).
Harley menyebut, barang yang dimiliki ND dan BL berasal dari seorang napi yang mendekam di Lapas Bogor, Jawa Barat.
Perburuan polisi berlanjut mengungkap peredaran narkoba di daerah Perum Puri Beta, Kecamatan Ciledug. Dari daerah itu, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial WD berikut barang bukti berupa 9,36 gram sabu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan WD, dan diamankan satu orang tersangka lainnya berinisal SA dan barang bukti 90.02 gram sabu. Dari pengakuan tersangka, barang itu di dapat Abang yang saat ini masih DPO,” ungkap Harley.
Berdasarkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempat tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(Nda)