Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan pemenang Pilkada 2018. Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2018, pengunguman pemenang harus menunggu keputusan Makhamah Konstitusi (MK).
“Kami harus menunggu sampai MK mencatatkan nomor perkara register ke dalam buku perkara, karena kami harus menerima buku register dari MK dulu, jadi kami belum bisa umumkan (pemenang),” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin, Rabu (11/7/2018).
Ali mengimbau kepada seluruh pihak bersabar dan tetap menjaga kondusifitas daerah.
“Kami minta semua pihak bersabar,” pintanya.
Kata Ali, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Banten, register akan dikeluarkan pada 23 Juli 2018.
“Tetapi kami belum menerima informasi secara pasti, nanti akan ada daftar register daerah mana saja yang tidak terdapat perselisihan dan terdapat perselisihan,” jelasnya.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU Kabupaten Tangerang, Kamis (6/7/2018), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli memperoleh 83,72 persen suara.(Nda)