Disperindag Kota Tangerang Edukasi Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

Date:

Pelatihan Konsumen Cerdas
Foto bersama peserta pelatihan konsumen cerdas Kecamatan Karang Tengah yang digelar Disperindag Kota Tangerang. (Foto: Istimewa)

Tangerang – Menjadi konsumen cerdas di tengah geliat ekonomi Kota Tangerang sebagai daerah seribu industri dan seribu jasa ditambah dengan persaingan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sangat mutlak dimiliki.

Sadar bahwa pentingnya masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk dan jasa, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) gencar mensosialisasikan bagaimana perlindungan konsumen yang memang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.

Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk dinilai sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kerugian dan memahami bagaimana hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.

Edukasi kepada masyarakat yang dilakukan Disperindag Kota Tangerang salah satunya dikemas dalam bentuk pelatihan konsumen cerdas yang digelar di berbagai wilayah. Pelatihan ini tentu saja bertujuan melindungi konsumen dari kerugian yang bisa saja dialami.

“Cerdas yang artinya tahu hak dan kewajibannya saat bertransaksi, sehingga konsumen tidak akan dirugikan dan bermasalah dalam transaksi yang dilakukannya. Maka inilah yang menjadi salah satu kewajiban kami sebagai regulator untuk ikut melindungi konsumen, ya salah satu caranya adalah dengan pelatihan dan pembekalan tentang bagaimana menjadi konsumen cerdas,” ujar Kadisperindag Kota Tangerang Agus Sugiono.

Pelatihan Konsumen Cerdas
Suasana pelatihan konsumen cerdas di Kecamatan Ciledug. (Foto: Istimewa)

Pelatihan konsumen cerdas tahun 2018 melibatkan banyak pihak, di antaranya juru penerang kelurahan, kader posyandu, PKK dan tokoh masyarakat. Masyarakat yang menjadi peserta pelatihan inilah yang nantinya diharapkan menjadi agen untuk kembali menyampaikan apa yang didapat kepada masyarakat lainnya.

Agus mengatakan, untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen, dan pelaku usaha bukanlah hal yang mudah. Diperlukan keseriusan dan itikad dari banyak pihak serta pemangku kepentingan dalam melaksanakan amanah undang-undang sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.

“Perlindungan sebaiknya bersifat preventif, yaitu perlindungan sebelum konsumen mengalami kerugian akibat menggunakan barang atau jasa, caranya adalah dengan pengawasan sebelum barang atau jasa dilepas ke pasar dan juga setelah barang atau jasa beredar di pasar, inilah yang kami optimalkan,” jelasnya.

Kabid Perdagangan Indag Kota Tangerang, Junijar menambahkan, pelatihan yang diikuti oleh 55 peserta, menghadirkan narasumber baik dari bidang perdagangan Disperindag Kota Tangerang maupun dari UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Tangerang.

“Dalam pelatihan diberikan pemahaman mengenai barang yang beredar yang layak jual dan layak konsumsi di Kota Tangerang sesuai ketentuan. Hasil akhirnya, kami mengharapkan pelatihan ini dapat menjadikan konsumen lebih cerdas dalam mengkonsumsi atau menggunakan barang ataupun jasa, dan tahu cara penyelesaianapabila ditemukan produk yang tidak sesuai,” paparnya.

Dalam pelatihan tersebut juga dijelaskan, meski saat ini bentuk transaksi mulai bergeser dari konvensional ke dunia digital, akan tetapi prinsip perlindungan konsumen yang ditetapkan konsumen tetap sama. Undang-undang menjelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi atau menggunakan barang maupun jasa.

Selain itu ada juga hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak untuk diperlakukan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi maupun penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sebagai konsumen cerdas penting untuk tahu jaminan perlindungan konsumen seperti dalam undang-undang, sehingga jika terjadi masalah dengan penjual atau penyedia jasa, konsumen dapat melakukan pelaporan dan penyelesaian.(ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related