Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dinilai gagal menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menilai, gagalnya pemkab menjalankan amanah perda tersebut terlihat dari masih banyaknya truk pengangkut pasir basah yang masih bebas lalu lalang.
“Terima kasih telah membuat kami berhati-hati dan ketakutan dalam berkendara,” kata aktivis Kumala, Derri saat berorasi di depan kantor bupati Lebak, Rabu (18/7/2018).
Meski sering kali disorot oleh masyarakat, namun tidak ada tindakan tegas dan konkret dari pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya kerusakan di ruas jalan Rangkasbitung-Cipanas akibat masih bebasnya truk pengangkut pasir basah lalu lalng.
“Sayangnya tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, karena selama ini apa yang dilakukan pemerintah juga tidak digubris pengusaha pasir dan truk,” sesal Derri.
“Jangan hanya berani memasang plang, lakukan tindakan tegas kalau perlu cabut izin usaha mereka yang masih saja membandel. Kami minta tegakkan aturan,” ucap Derri tegas.(Nda)