Lebak – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menilai pembentukan tim khusus (timsus) DPRD Kabupaten Lebak untuk menyikapi aksi beberapa hari lalu keliru.
Hal itu disampaikan Kumala saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (19/7/2018).
“Pembentukan timsus oleh DPRD Lebak itu sangat keliru,” kata aktivis Kumala, Heri dalam orasinya.
Selain soal landasan hukum yang tidak jelas, timsus juga diduga tidak melalui rapat paripurna. Namun yang menjadi kekhawatiran mahasiswa, timsus merupakan upaya membungkam kritik rakyat yang dilegitimasi.
“Kami melihat timsus cara membungkam kritik rakyat yang dilegitimasi,” ujarnya.
Heri menjelaskan, Pasal 375 ayat (1) poin g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD juncto Pasal 31 ayat (1) poin g Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berbunyi alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan paripurna.
Sementara pada pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota berbunyi, pimpinan alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya, kecuali pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada badan musyawarah pada badan anggaran.
Menurutnya, pembentukan timsus juga sangat terlambat mengingat periode 50 anggota DPRD akan segera berakhir.
“Ini menujukkan DPRD Lebak yang anti-kritik,” sebut Heri.
Mahasiswa mendesak DPRD membubarkan timsus, dan lebih meningkatkan fungsi pengawasan di akhir periode.
“Berikan sanksi tegas terhadap pelanggar PERDA dan DPRD Kabupaten Lebak tidak boleh anti kritik,”pintanya.(Nda)