Tangerang – Riski (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda asal Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang ini ditangkap setelah membakar rumah orangtuanya sendiri pada Jumat, 6 Juli 2018 lalu.
Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto mengatakan, Riski diciduk saat berada di rumah temannya, di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juli malam.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata Supiyanto, Kamis (19/7).
Kata Supiyanto, pelaku kesal lantaran orangtuanya tidak bisa memenuhi permintaannya.
“Pelaku kesal tidak diberi uang buat nikah. Gelap mata, pelaku langsung mengambil bensin dari tangki motor dan disirimkan ke arah rumah orangtuanya,” ungkap Supiyanto.
Beruntung, api hanya membakar bagian teras rumah karena langsung dipadamkan oleh warga. Riski juga merusak rumah tetangga yang berusaha melerai keributan antaranya dirinya dengan orangtuanya.
“Pelaku lempar gelas ke tetangga. Dua rumah tetangganya dirusak pelaku di bagian jendela,” ujarnya.
Selain menangkap Riski, polisi juga mengamankan barang bukti berupa korek api, beberapa pakaian yang digunakan pelaku untuk membakar, pecahan gelas, dan kaca jendela. Dia dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran secara sengaja dengan ancaman 12 tahun penjara.(Nda)