Serang – Liaison Officer (LO) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Syafrudin-Subadri Usuludin melaporkan wali kota Serang yang juga suami dari calon wali kota Vera Nurlaila, Tubagus Haerul Jaman ke panwaslu.
“Selaku wali kota Serang, Pak Jaman sudah melanggar kode etik. Sebagai wali kota sudah sepatutnya menjadi contoh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Ahmad Mulyani, di Kantor DPW PPP Banten, Kota Serang, Jumat (20/7/2018).
Sebagai wali kota, Jaman dituding menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik lantaran Jaman mengomentari persoalan Pilkada di gedung DPRD, 4 Juli 2018. Jaman yang notebene merupakan kader Golkar salah satu partai pengusung pasangan Vera-Nurhasan menyatakan tidak menerima hasil penghitungan suara Pilkada yang memenangkan pasangan Syafrudin-Subadri dan meminta Pilkada diulang.
“Faktanya, informasi yang kami dapat (Jaman) melakukan konferensi pers,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai kapasitasnya wali kota, Jaman dinilai tidak elok membahas hasil Pilkada di gedung DPRD. Seharusnya, mengomentari hasil Pilkada dilakukan di kantor Golkar.
“Kami harap segera ditinjaklanjuti,” tegas Mulyani.(Nda)