Tangerang – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum) kini tengah direvisi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, revisi bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar yang. Pasalnya selama ini, sanksi yang dikenakan dinilai sangat ringan.
Perda Nomor 6 Tahun 2011 merupakan Perda yang menjadi dasar Satpol PP untuk menertibkan para pedagang yang berjualan di sembarang tempat. Dengan revisi Perda tersebut, tidak tanggung-tanggung PKL yang berjualan bukan pada tempatnya bisa dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
“Misalnya PKL, kalau mereka melanggar dengan berjualan bukan pada tempatnya didenda maksimal Rp50 juta atau kurungan misalnya sekian bulan,” ujar Mumung, Rabu (25/7/2018).
BACA JUGA: Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Tangerang
Selama ini ungkap Mumung, para pelanggar Perda hanya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dendanya pun hanya sekitar Rp35.000.
“Begitu ketok palu pelanggaran nya seperti ini, terus divonis, dendanya hanya Rp35 ribu, enggak ada efek jeranya,” ucap Mumung.(Nda)