Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota meringkus JF penyuplai obat-obatan terlarang kepada AF. JF diciduk di rumahnya, di daerah Citeras, Kabupaten Lebak.
“Hasil pengembangan dari tersangka yang kemarin kita amankan,” kata Kasatnarkoba Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Kamis (26/07/2018).
Dari rumah JF, polisi menemukan 159 butir eximer dan 50 butir tramadol. Polisi menyebut, obat-obatan tersebut dari seorang pria yang akrab disapa Bang Jeck.
“Untuk tersangka AF dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197, 198 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara JF hanya dikenakan pasa terkait kesehatan. Satu orang (Jeck) masih DPO,” ujarnya.
Sebelumnya, JF diamankan polisi karena kedapatan menyimpan 470 butir eximer, 330 butir tramadol, dan 4 paket tembakau gorila siap edar yang dikemas dalam plastik klip.(Nda)