Satresnarkoba Polres Serang Kota Tangkap Penyuplai Tramadol dan Eximer

Date:

Satnarkoba Polres Serang Kota Tangkap Penyuplai Obat
Penyuplai obat terlarang ditangkap Satnarkoba Polres Serang Kota. (Foto: Banten Hits/Mahyadi)

Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota meringkus JF penyuplai obat-obatan terlarang kepada AF. JF diciduk di rumahnya, di daerah Citeras, Kabupaten Lebak.

“Hasil pengembangan dari tersangka yang kemarin kita amankan,” kata Kasatnarkoba Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Kamis (26/07/2018).

Dari rumah JF, polisi menemukan 159 butir eximer dan 50 butir tramadol. Polisi menyebut, obat-obatan tersebut dari seorang pria yang akrab disapa Bang Jeck.

“Untuk tersangka AF dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197, 198 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara JF hanya dikenakan pasa terkait kesehatan. Satu orang (Jeck) masih DPO,” ujarnya.

Sebelumnya, JF diamankan polisi karena kedapatan menyimpan 470 butir eximer, 330 butir tramadol, dan 4 paket tembakau gorila siap edar yang dikemas dalam plastik klip.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...