Pemuda di Cilegon Hamili Kekasih yang Masih di Bawah Umur

Date:

Pemuda di Cilegon Hamili Pacar
Hamili kekasih yang masih di bawah umur, AT harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cilegon. (Foto: Banten Hits/Iyus Lesmana)

Cilegon – AT (20) warga Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwanda, Kota Cilegon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dipenjara selama 15 tahun karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pria yang bekerja sebagai kernet truk ini ditangkap karena menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, NA (15).

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, Jumat (27/7/2018) mengatakan, AT menyetubuhi NA sekitar bulan September 2017.

“Dulu keduanya memang sempat berpacaran. Pada bulan September, AT mengajak NA ke rumahnya dan mengajak korban berhubungan badan,” kata Rizki.

BACA JUGA: Buruh Bangunan di Cilegon Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur Termasuk Anak Kandung

Akibat perbuatan tersebut, NA hamil. Satu minggu yang lalu, NA melahirkan anaknya.

“Melahirkan sekitar satu minggu yang lalu. Pelaku mengakui memang pernah berhubungan badan dengan korban dan kita juga lakukan tes DNA terhadap anak korban,” ujarnya.

Meski perbuatan yang dilakukan keduanya didasari suka sama suka, namun, AT tetap dijerat UU Perlindungan Anak.

”Saya enggak tahu kalau pacar saya masih di bawah umur dan engak tahu kalau melanggar hukum,” kilah AT.

AT mengaku, sempat mendatangi keluarga NA untuk menikahinya.

“Saya sudah coba melamar pacar ke pihak keluarganya. Tapi enggak ada jawaban,” tuturnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related