Tangerang – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial EYW (20) diamankan ke Mapolsek Cisoka setelah mencuri sebuah handphone milik Muhammad Ardian (23) pedagang bensin eceran di Perumahan Taman Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta Madongan Sagala mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang lengah mengisi bensin sepeda motor pelaku.
“Pelaku mengambil handphone yang sedang dicharge saat pemiliknya mengisi bensin motor pelaku,” ujar Sitta, Senin (30/7/2018).
BACA JUGA: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Ratusan Handphone dari Singapura
Menyadari handphonenya dicuri, Ardian mengejar pelaku sambil berteriak meminta bantuan warga.
“Korban mengejar pelaku menggunakan sepeda motor, ketika dekat korban menarik sepeda motor pelaku, tapi korban yang terjatuh dan mengalami luka,” tuturnya.
Melihat Ardian terjatuh, pelaku langsung tancap gas. Di saat bersamaan ada anggota polisi yang melintas dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur ke arah Perumahan Batara Desa.
“Dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap,” katanya.
Aksi mencuri handphone rupanya pernah dilakukan EYW. Atas perbuatannya, ia terancam dipenjara selama lima tahun.(Nda)